Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

pn-mentok.go.id, Kamis, 13 Februari 2025 - Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H., menghadiri Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023 secara Daring.

KUHP 2023 mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan yang perlu melihat tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, serta kriteria-kriteria yang memungkinkan penggunaan pidana penjara dapat dihindari seperti sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; riwayat hidup; keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; kepribadian; perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain; pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa. Begitu pula terhadap syarat penjatuhan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP 2023 tentang kemampuan kerja Terdakwa, mengenai riwayat sosial, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar Pidana Denda. Informasi-informasi tersebut yang bersifat sangat individual dan tidak berkaitan langsung terhadap proses pembuktian terhadap tindak pidana yang diancamkan kepada pelaku. Sehingga dalam proses penegakan hukum mengingat beban perkara yang cukup tinggi, aparat penegak hukum tidak dapat untuk selalu diharapkan agar menggali informasi yang bersifat individual tersebut untuk kepentingan proses hukum.