
pn-mentok.go.id, Rabu 11 Februari 2026 - Peresmian Rumah Restorative Justice Posko Pidana Kerja Sosial Sejiran Setason oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Desa Air Belo Laut berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mentok yang diwakili oleh Bapak Hakim Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H., bersama Bapak Angga Wahyu Perdana, S.H. Kehadiran unsur peradilan ini menjadi simbol kuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan keadilan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta tanggung jawab sosial melalui pidana kerja sosial.
