Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

DAFTAR WAJIB LAPOR LHKPN PENGADILAN NEGERI MENTOK

Maklumat Pelayanan dan Informasi Publik

 

ROL BANER

Jam Kerja dan Pelayanan

 

 

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi

Bangga Melayani Bangsa

Informasi Cepat

Tautan

MA MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung R.I
MA BADILUM - MARI
Badan Peradilan Umum
JDIH JDIH - MARI
Mahkamah Agung R.I
Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung
POLRI KEPOLISIAN
Kepolisian Resor
Bangka Barat
KEJAKSAAN KEJAKSAAN
Kejaksaan Negeri
Bangka Barat
PEMERINTAH
Pemerintah Bangka Barat
PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama Mentok