Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

Sesuai dengan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.


Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.



Menyebutkan Informasi yang jelas

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas; Perbuatan yang dilaporkan;
  2. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.


Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.



Alamat Pengiriman Pengaduan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011
  3. Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Bukit Intan, Padang Baru, Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684 , Telp 0717 – 439351 / 439352, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Pengadilan Negeri Mentok Pemerintah Daerah, Jalan Komplek Perkantoran Daya Baru, Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351, Telp. 0716-7321254 , Fax : 0716-7321254 , Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Maklumat Pelayanan dan Informasi Publik

 

ROL BANER

Jam Kerja dan Pelayanan

 

 

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi

Bangga Melayani Bangsa

Informasi Cepat

Tautan

MA MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung R.I
MA BADILUM - MARI
Badan Peradilan Umum
JDIH JDIH - MARI
Mahkamah Agung R.I
Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung
POLRI KEPOLISIAN
Kepolisian Resor
Bangka Barat
KEJAKSAAN KEJAKSAAN
Kejaksaan Negeri
Bangka Barat
PEMERINTAH
Pemerintah Bangka Barat
PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama Mentok