Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

 
 

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :  2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :  2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. 

Maklumat Pelayanan dan Informasi Publik

 

ROL BANER

Jam Kerja dan Pelayanan

 

 

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi

Bangga Melayani Bangsa

Informasi Cepat

Tautan

MA MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung R.I
MA BADILUM - MARI
Badan Peradilan Umum
JDIH JDIH - MARI
Mahkamah Agung R.I
Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung
POLRI KEPOLISIAN
Kepolisian Resor
Bangka Barat
KEJAKSAAN KEJAKSAAN
Kejaksaan Negeri
Bangka Barat
PEMERINTAH
Pemerintah Bangka Barat
PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama Mentok