Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

 

PROFILE SINGKAT AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025 PENGADILAN NEGERI MENTOK

 

 Dalam   rangka   mewujudkan   Pembangunan   Zona    Integritas    menuju Wilayah Bebas   dari   Korupsi   (WBK)   dan   Wilayah   Birokrasi   Bersih   dan Melayani (WBBM) tersebut maka ada enam area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan.   Salah   satu   area    penting    perubahan    tersebut  adalah perubahan    mindset    (pola    pikir)    dan    culture    set    (budaya     kerja). Perubahan pola pikir dan   budaya   kerja   ditujukan   untuk   mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.

Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya  penyelenggaraan   pemerintahan   yang   bersih   dan   bebas   dari praktek   korupsi,   kolusi,   dan   nepotisme.   Sedangkan   makna   kinerja   tinggi adalah individu anggota organisasi   yang   memiliki   etos   kerja   yang   tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan   sehingga   mampu    mendorong terwujudnyapencapaian    target- target      kinerja            organisasi     yang   telah   ditetapkan. Salah   satu   faktor   penting   dalam   hal   perubahan   pola    pikir    dan    budaya kerja di lingkungan suatu organisasi   adalah   adanya   keteladanan   berperilaku yang   nyata   dari   pimpinan   dan   individu   anggota   organisasi.   Pimpinan organisasi   mempunyai   lingkar  pengaruh yang   luas,    sehingga    perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasiakan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku   bawahannya. Selain   unsur   pimpinan,   untuk   mempercepat   perubahan    kepada    seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama  perubahan yang  sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan     perubahan     pada     lingkungan     kerjanya     dan      sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model)   bagi   setiap   individu   organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisas 

Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu   yang   berhubungan   dengan pelaksanaan   peran,   tugas    dan   fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pembangunan   Agen   Perubahan   di   lingkungannya   instansi pemerintah diperlukan suatu rencana kerja agen perubahan.

Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopo perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan  dalam berperilaku yang mencermintakn integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Penyusunan rencana kerja Agen Perubahan Semester 1 Pengadilan Negeri Mentok tahun 2025 memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam PERMENPAN 52 tahun 2014, dalam hal penyusunan perencanaan yang baik antara lain:

  1. Spesifik, yaitu rencana kerja harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan focus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi permasalahan;
  2. Terukur, yaitu rencana kerja harus memiliki indikator kinerja dan target agar dapat diukur keberhasilannya;
  3. Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai;
  4. Periode waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut, agen perubahan Pengadilan Negeri Mentok Semester I Tahun 2025 ingin melakukan perubahan dalam pelayanan kepada pengunjung maupun para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Mentok. Untuk itu dibuat rencana kerja untuk mewujudkan perubahan atas kedisiplinan dan keterampilan (skill) pegawai Pengadilan Negeri Mentok.

 

KOORDINATOR

N a m a : Fitria Hady, S.H.
Pangkat / Gol. Ruang : Penata Muda Tk.I (III/b)
Jabatan / Eselon : Hakim Tingkat Pertama

 

KETUA

 

N a m a : Ahmad Iqbal, A.Md.
Pangkat / Gol. Ruang : Pengatur Tingkat I / (II/d)
Jabatan / Eselon : Pengelola Sistem dan Jaringan

 

ANGGOTA

 

    

N a m a : Ismarsudi, S.H.
Pangkat / Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I / IIIb
Jabatan / Eselon : Panitera Pengganti Tingkat Pertama Klas II

 

 

 

 

N a m a : Mesy Tri Pusrika, A.Md
Pangkat / Gol. Ruang : Pengatur Tingkat I (II/d)
Jabatan / Eselon : Pengelola Penanganan Perkara

 

Nama : Faris Nur Ahadin, S.Pd
Pendidikan Terakhir : S1
A l a m a t :

KP. Tegalerjo Mentok

 

 

 

Nama : Nia Karsela, S.H.
Pendidikan Terakhir : S 1
A l a m a t :

Dusun Petar, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus

 

 

 

Nama : Aswandi, A.Md., S.H.
Tempat Tanggal Lahir : Daya Baru, 29 Juli 1992
Pendidikan Terakhir : S1
A l a m a t : Dusun III Daya Baru
 

 

 

 

Nama : Rafdi Oktario, S.T.
Pendidikan Terakhir : S1
A l a m a t :

Jl. Menara Air  Desa Belo Laut

 

 

 

PROGRAM KERJA AGEN PERUBAHAN 2025