PROFILE SINGKAT AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025 PENGADILAN NEGERI MENTOK
Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut maka ada enam area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Perubahan pola pikir dan budaya kerja ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnyapencapaian target- target kinerja organisasi yang telah ditetapkan. Salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasiakan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisas
Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pembangunan Agen Perubahan di lingkungannya instansi pemerintah diperlukan suatu rencana kerja agen perubahan.
Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopo perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencermintakn integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Penyusunan rencana kerja Agen Perubahan Semester 1 Pengadilan Negeri Mentok tahun 2025 memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam PERMENPAN 52 tahun 2014, dalam hal penyusunan perencanaan yang baik antara lain:
- Spesifik, yaitu rencana kerja harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan focus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi permasalahan;
- Terukur, yaitu rencana kerja harus memiliki indikator kinerja dan target agar dapat diukur keberhasilannya;
- Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai;
- Periode waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut, agen perubahan Pengadilan Negeri Mentok Semester I Tahun 2025 ingin melakukan perubahan dalam pelayanan kepada pengunjung maupun para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Mentok. Untuk itu dibuat rencana kerja untuk mewujudkan perubahan atas kedisiplinan dan keterampilan (skill) pegawai Pengadilan Negeri Mentok.
KOORDINATOR
|
N a m a | : | Fitria Hady, S.H. |
Pangkat / Gol. Ruang | : | Penata Muda Tk.I (III/b) | |
Jabatan / Eselon | : | Hakim Tingkat Pertama |
KETUA
|
N a m a | : | Ahmad Iqbal, A.Md. |
Pangkat / Gol. Ruang | : | Pengatur Tingkat I / (II/d) | |
Jabatan / Eselon | : | Pengelola Sistem dan Jaringan |
ANGGOTA
|
N a m a | : | Ismarsudi, S.H. |
Pangkat / Gol. Ruang | : | Penata Muda Tk. I / IIIb | |
Jabatan / Eselon | : | Panitera Pengganti Tingkat Pertama Klas II |
|
N a m a | : | Mesy Tri Pusrika, A.Md |
Pangkat / Gol. Ruang | : | Pengatur Tingkat I (II/d) | |
Jabatan / Eselon | : | Pengelola Penanganan Perkara |
|
Nama | : | Faris Nur Ahadin, S.Pd |
Pendidikan Terakhir | : | S1 | |
A l a m a t | : |
KP. Tegalerjo Mentok |
|
Nama | : | Aswandi, A.Md., S.H. |
Tempat Tanggal Lahir | : | Daya Baru, 29 Juli 1992 | |
Pendidikan Terakhir | : | S1 | |
A l a m a t | : | Dusun III Daya Baru | |
|
Nama | : | Rafdi Oktario, S.T. |
Pendidikan Terakhir | : | S1 | |
A l a m a t | : |
Jl. Menara Air Desa Belo Laut |
|
PROGRAM KERJA AGEN PERUBAHAN 2025