Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

 

A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

 

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  5. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  6. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  7. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
prosedur-biasa

C. Prosedur Khusus

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
prosedur-khusus

 

Silahkan Download

 

Data Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Mentok Kelas II

NO TAHUN PELAPORAN LAPORAN

1

2023 Statistik Layanan Informasi Tahun 2023

2

2022 Statistik Layanan Informasi Tahun 2022

3

2021 Statistik Layanan Informasi Tahun 2021

4

2020 Statistik Layanan Informasi Tahun 2020

5

2019 Statistik Layanan Informasi Tahun 2019

6

2018 Statistik Layanan Informasi Tahun 2018