pn-mentok.go.id, Senin, 3 Februari 2025 - Hakim Pengadilan Negeri Mentok Ibu Fitria Hady, S.H., melakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Barat Daya Baru, Belo Laut, Kec. Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Bapak Budi Chandra Permana, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Mentok.