pn-mentok.go.id, Senin, 3 Februari 2025 - Hakim Pengadilan Negeri Mentok Ibu Risduanita Wita, S.H., melakukan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Barat Daya Baru, Belo Laut, Kec. Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mentok Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Bapak Budi Chandra Permana, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Mentok.