pn-mentok.go.id, Rabu, 25 September 2024 - Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H., menghadiri Acara Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 46 perkara yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Barat, Daya Baru, Belo Laut, Kec. Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Terdiri dari 23 perkara Narkotika meliputi sabu-sabu seberat 60, 893 gram, ganja seberat 22,9 kilogram, dan pil ekstasi 40 butir, 12 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).