pn-mentok.go.id, Rabu, 12 Juni 2024 - Hakim Pengadilan Negeri Mentok Ibu Triana Angelica, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Bapak Egi Desika, S.H., Panitera Pengganti Bapak Teddy Erwin Syahputra, S.H., Panitera Pengganti Bapak Yoedi Tri Surya Permana, S.H. dan PPNPN Harifuzzumar melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Hakim (KIMWASMAT) ke Rumah Tahanan Mentok, Jalan Kapten P. Tendean No. 1 Mentok.
Adapun kegiatan KIMWASMAT ini sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor 796/KPN.W7-U5/KP5.3/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.