Google Translate Widget by Infofru

Author Site Reviewresults

 

 

pn-mentok.go.id, Kamis 27 Juli 2023 - Pengadilan Negeri Mentok Melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Mentok dengan Register Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Mtk jo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mtk jo Nomor 20/PDT/2021/PT BBL jo Nomor 1317/PK/PDT/2022 pada tangal 11 Juli 2023 di Dusun Bakit Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

  

Penetapan sita eksekusi tersebut dibacakan Panitera Pengadilan Negeri Muntok, Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H.

Menurut Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H., sita eksekusi Sebidang tanah. Seluas kurang lebih 25.000 meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Bapak Iwan Gunawan, S.H., M.H.

  

Pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Bapak Marsandi Eka Saputra, S.H., Jurusita Pengganti Bapak Ahmad Iqbal, A.Md. serta PPNPN Revaldi Pradewa dan didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Bangka Barat. Selain itu turut hadir dari Pihak Perangkat Desa, Pemohon eksekusi beserta kuasanya